Detail Cantuman
Pencarian Spesifik
Text
Pemilihan Kepala Derah Berdasarkan Undang -Undang Nomor 32 tahun 2004 dalam Sistem pemilu Menurut UUD 1945
Sinopsis / Abstrak
Reformasi di bidang hukum dan ketatanegaraan Republik Indonesia secara makro berimbas pada tingkat di bawahnya yaitu pemerintahan daerah. Melalui Pasal 18 ayat (4) hasil amandemen UUD 1945 telah meletakkan dasar hukum yang jelas bagi pelaksanaan dan mekanisme pemerintahan di daerah, terutama Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara demokratis pada tingkat pemerintahan daerah merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi yang sehat, maka persyaratan dan tata cara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan-peraturan di bawahnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah melakukan perubahan mendasar mengenai sistem pemilihan kepala daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Kenyataannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara substansial berbeda dengan sistem pemilihan umum anggota legislatif, presiden dan wakil presiden yang digunakan berdasarkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara demokratis pada tingkat pemerintahan daerah merupakan suatu proses politik bangsa Indonesia menuju kehidupan politik yang lebih demokratis, transparan, dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berkualitas dan memenuhi derajat kompetisi yang sehat, maka persyaratan dan tata cara Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, yaitu melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan-peraturan di bawahnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah telah melakukan perubahan mendasar mengenai sistem pemilihan kepala daerah untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung sesuai dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Kenyataannya, sistem pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 secara substansial berbeda dengan sistem pemilihan umum anggota legislatif, presiden dan wakil presiden yang digunakan berdasarkan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945.
Ketersediaan
| D00326D | 328 TUT p | location_name | Tersedia - item_status_name |
Informasi Detail
| Judul Seri | - |
|---|---|
| No. Panggil | 328 TUT p |
| Penerbit | Prestasi Pustaka Publisher : Surabaya., 2006 |
| Deskripsi Fisik | - |
| Bahasa | Indonesia |
| ISBN/ISSN | 979-24-1023-6 |
| Klasifikasi | 328 |
| Tipe Isi | - |
| Tipe Media | - |
|---|---|
| Tipe Pembawa | - |
| Edisi | Ed.1 - Cet.1 |
| Subjek | - |
| Info Detail Spesifik | - |
| Pernyataan Tanggungjawab | - |
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain
Informasi
Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog






